Menjaga Kesucian Rumah

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda : 

مَنْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفَقَئُوا عَيْنَهُ فَلَا دِيَةَ لَهُ وَلَا قِصَاصَ

“Barang siapa mengintip rumah suatu kaum tanpa izin, kemudian kaum itu mencolok mata si pengintip, maka tidak ada diyat ataupun qishash bagi pelakunya.” [1] 

***

Kesucian rumah harus dijaga, baik dari kerabat maupun yang bukan kerabat, dari orang yang masih mahram maupun yang bukan mahram. Yang dimaksud wanita yang mahram adalah setiap wanita yang haram untuk dinikahi, baik karena nasab, saudara persusuan, hubungan pernikahan, maupun persimendaan karena penyebab yang diperbolehkan [2]   

 

Sikap waspada terhadap kerabat yang bukan mahram

Ruang lingkup kerabat yang bukan mahram ini mempunyai bahaya dan kesensitifannya tersendiri, seperti anak paman dari ayah, anak paman dari ibu, putri bibi dari ayah, dan putri bibi dari ibu, serta saudara-saudara lainnya yang jauh.

Kemudharatan tersebut karena mereka biasanya diberikan kepercayaan penuh, padahal pada saat yang sama mereka juga manusia biasa yang bukan mahram. Mereka bisa menjadi alat yang dimanfaatkan dengan mudah oleh setan untuk dibujuknya. Demikian pula halnya dengan pembantu-pembantu pria (atau wanita) yang bekerja di dalam rumah sebagai pembantu rumah tangga. 

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Hindarilah oleh kalian bertemu dengan wanita.” 

Lalu ada seorang pria dari kaum Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan saudara ipar ? 

Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : “Saudara ipar (dapat mendatangkan) kebinasaan.” [3] 

 

Wallahu A’lam 

 

Amar Abdullah bin Syakir 

 

Sumber : 

Haakadza Yablughu al-Hubb Bainahuma, Daliluka Ilaa as-Sa’adah az-Zaujiyah, ei. hal. 399-400. 

  

Catatan : 

[1] Hadis diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Musnad (2/385) dan dalam Shahih al-Jami’ (6046) 

[2] Syaikh Hasan Ayyub, Fiqh al-Usrah Al-Muslimah, hal. 131.   

[3] Hadis diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di dalam Shahihnya, bab : Laa Yakhluwanna Rajulun Bi Im-ra-atin Illa Dzu Mahramin Wa ad-Dukhulu ‘Ala al-Mughibah, no. 5232.

 

WhatsApp